Spesialis Maling Kucing Berhasil Diamankan Polres Lamandau

NANGA BULIK, lintas10.com- Seorang warga Desa Liku atas nama Ivan ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lamandau, lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 3 (tiga) kucing Anggora jenis Persia dan 1 (satu) ponsel gemgam.

Berawal dari laporan warga yaitu Ahmad Jailani dan Udi Kusdino yang mengadu ke Polres Lamandau bahwa tiga kucing kesayanganya telah hilang di curi maling.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatreskrim Juan Rudolt mengatakan langsung menindak laporan tersebut dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyidikan, dan telah berhasil melakukan penangkapan pelaku di kediamannya di Desa Liku, Kecamatan Bulik.

“Kita telah mengamakan pelaku di tempat kediamamnya di desa liku,” ucapnya, Selasa 3 Nopember 2020

Dilokasi penangkapan telah mengamankam barang bukti oleh petugas, antara lain. 2 ekor kucing Anggora jenis Persia warna abu – abu dan kuning, 1 buah kandang, kemudian tempat, makan, tempat minum dan satu buah ponsel gemgam dengan total kerugian kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,(empat belas juta rupiah)

Juan menjelaskan, menurut keterangan pelaku, cara dia mencuri kucing-kucing itu setelah mengamati rumah korban secara seksama. Setelah diyakini aman, dia masuk ke rumah korban dengan membobol dinding dapur rumah korban yang terbuat dari nusabord, setelah berhasil langsung menggondol tiga kucing.

“Atas perbuatanya tersebut pelaku akan dijerat Pasal pencurian diatur dalam padal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (AT-humaspolreslmd).

Baca Juga:  Antisipasi Konflik Dalam Rangkaian Pilkada 2020, Polres Barsel Gelar Latihan TFG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.