Rantauprapat, lintas10.com- Masyarakat Labuhanbatu resah terhadap pelayanan Kantor pengurusan speksi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu karena tidak di perlihatkannya Peraturan daerah (perda) tentang pengurusan speksi dan proses KIR di Gedung KIR Dinas Perhubungan Labuhanbatu.
Impormasi yang diterima lintas10.com dari salah seorang yang sedang mengurus speksi kenderaan berinisial AI warga Rantauparapat,menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan perpanjangan sepeksi,namun iannya mengaku sangat terkejut atas biaya yang yang dikenakan padanya, mencapai Rp.150.000 bahkan Rp.200.000 rupiah.
Lebih lanjut AI menjelaskan bahwa di gedung uji coba kenderaan (KIR) seharusnya diterakan pemberitahuan tentang Peraturan daerah (perda) agar dapat di Ketahui masyarakat, namun ini tidak terlihat.
“Sepengetahuan saya ketentuan yang tertera di Perda untuk biaya pengurusan speksi harganya sangat terjangkau sekitaran dibawah 100 ribu lah.Terkadang dalam pengurusan sepeksi dibawa kenderaan sama tidak dibawanya kenderaan sama aja smua bisa,” ungkap sumber.
Petugas Speksi dan pengujian KIR yang berada di Kantor uji KIR, Dirman,ketika dikomfirmasi awak media ini (14/5/2018) di Gedung KIR, tidak membantah bahwa pihaknya belum ada menterakan atau menempelkan peraturan daerah (perda) tentang pengurusan speksi.
“Dan nanti akan kami buat dengan besar dan baik,”sebutnya.
Mengenai adanya pengutipan biaya yang melebihi Perda, Dirman juga tidak membantahnya, dia menjelaskan bahwasanya para masyarakat yang datang untuk mengurus Speksi tidak ingin membayar langsung tanda bukti pembayaran atau setoran ke bank, makanya ada penambahan biaya transport untuk pembayaran ke bank.ketika disinggung tentang besarnya berapa besarnya biaya transport ke bank, dirman hanya diam tidak menjawab.