Jakarta, LINTAS10.COM – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai isu diskriminatif, rasisme, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu disuarakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat ada permasalahan di Papua dinilai sama sekali tidak punya dasar.
Upaya yang dilakukan pihak-pihak yang sengaja ingin memecah Papua tersebut tidak pernah mendapat sedikit pun respons dari masyarakat internasional dan juga PBB, termasuk saat kerusuhan di Wamena.
Menurut Hikmahanto, pasca reformasi, pemerintah sudah meratifikasi berbagai perjanjian internasional yang intinya pemerintah berkomitmen menghapuskan segala bentuk diskriminasi, khususnya bagi kaum minoritas termasuk perempuan.
“Jadi tuduhan diskriminatif sehingga perlu ada pemerintahan alternatif di Papua, sama sekali tidak mendasar,” ujarnya, Minggu (6/10/2019).
Menurut Hikmahanto, di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, ada rasisme dalam masyarakatnya. Akan tetapi masalah tersebut pun selesai tanpa harus adanya referendum.
“Apakah mereka tidak tahu bahwa NKRI dibangun berdasarkan suku, ras, dan, etnis yang beragam,” katanya.
Karena itu, Hikmahanto menyarankan agar pemerintah tidak memberi atensi berlebihan dengan manouver diplomasi OPM, termasuk para pendukungnya.
“Selain itu, pemerintah harus menahan emosi publik di Indonesia atas setiap manouver diplomasi OPM dengan memberi pemahaman bahwa tindakan-tindakan OPM tidak berimplikasi bagi keberadaan Papua,” ujarnya.
Pemerintah juga harus terus membangun Papua dan masyarakat tidak perlu saling membedakan antara warga Papua atau pendatang karena semua adalah warga Indonesia.
“Hal ini yang harus terus dikomunikasikan pemerintah ke dunia. Bukan mengkhawatirkan masyarakat internasional akan bersikap lain ketika ada manouver diplomasi OPM,” katanya.