Nanga Bulik, lintas10.com- Sosialisasi tentang larangan kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Polisi Menempelkan Maklumat Kapolri di tempat-tempat strategis.
Penempelan di lakukan agar masyarakat mengetahui bahwa FPI telah di larang, sehingga masyarakat tidak memberikan dukungan kepada FPI, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Patroli Polsek Bulik, Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, menempel maklumat Kapolri dengan Sasaran meliputi Masjid, Perbankan dan Mini market yang ada di kota Nanga Bulik, ungkap Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno, SH, Selasa (5/1/2021) sore.
lebih lanjut Kapolsek mengatakan, Kepolisian terus berupaya dengan berbagai cara untuk mensosialisasikan, guna menjamin keamanan dan ketertiban sebagaimana perintah undang-undang.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ataupun deskresi kepolisian,” tegasnya. (AT-humaspolreslmd).