Dikonfirmasi terpisah Kepala SMA N 1 Namorambe Fibriani Tri Dewi Bangun untuk memastikan apa yang menjadi dasar sekolah tersebut menerapkan kutipan serta apakah kutipan tersebut dibenarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud)?
Serta mengapa Siswi tersebut dipersulit untuk pengurusan surat pindahnya?
Fibriani Tri Dewi Bangun hanya menjawab agar awak media datang langsung kesekolah dimaksut agar informasinya akurat, bebernya.
” Silahkan datang ke sekolah jikalau mau mengetahui informasi abanganda…supaya mendapat informasi yang benar.salam kebaikan”, Kata Fibriani, Sabtu (13/03/2021).
Berlanjut konfirmasi kedua awak Media ini mendatangi langsung ke sekolah guna mengkonfirmasi langsung ke pihak sekolah, Senin (15/03/2021) sekira pukul 08.30 wib namun lagi-lagi Kepala sekolah tidak berada ditempat.
Melalui piket yang berjaga Ratna Barus menyebutkan bahwa semua guru-guru tidak bisa di wawancara Wartawan dengan alasan sedang sibuk persiapan ujian.
Dilokasi pantauan Media ini pihak Sekolah lalu lalang di teras sekolah, namun Ratna Barus tetap bersikukuh mengatakan tidak bisa dikonfirmasi dan tetap enggan untuk di konfirmasi Wartawan seolah Ia lupa bahwa posisinya sebagai seorang pendidik yang berpendidikan yang sudah selayaknya faham tugas dan fungsi Pers agar dipermudah. Ratna Barus pun tetap menolak dengan beribu alasan.
Sekedar diketahui, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 ayat B komite sekolah, baik perseorangan atau kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua / walinya.
Jika mengacu pada aturan tersebut, sudah selayaknya pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hadir guna menindak Sekolah – Sekolah yang memberlakukan kutipan diluar aturan yang berlaku. ( Ly Tinambunan )