Deliserdang, lintas10.com- Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Namorambe Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara di duga lakukan kutipan terhadap Siswa/Siswi diluar aturan yang berlaku. Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan dilapangan bahwa SMA plat merah ini melakukan kutipan berupa uang SPP yang dibebankan kepada orang tua Murid, Senin (15/03/2021)
Hal ini pun mencuat, setelah sebelumnya salah seorang siswi SMA N 1 Namorambe yang hendak mengurus surat pindah ke sekolah SMA Sinagoge Pancur Batu. Pihak sekolah meminta agar terlebih dahulu melunasi uang SPP siswi tersebut.
Adalah Natalia Monica Pangkey eks Siswi SMA N l Namorambe harus merogoh koceknya untuk menutupi uang sekolah yang tertunggak, Tercatat pada bon tagihan pertama pembayaran tertanggal 23/04/2020 Siswi ini ditagih uang SPP sebesar Rp. 900,000., rupiah.
Dan pada bon kedua tertulis tangan pada tanggal yang sama di bayarkan kepada pihak SMA N 1 Namorambe sebesar 1,756,000, rupiah.
Diketahui Siswi tersebut sebelumnya adalah Siswi SMA Negeri 1 Namorambe dan duduk dibangku kelas Xl, untuk kemudian mengurus surat pindah ke SMA Sinagoge Pancur batu. akan tetapi tidak seperti yang dibayangkan, setelah semua uang iuran sekolah dilunasi surat pindah yang diminta pun tak kunjung selesai dan terkesan dipersulit.
Dijelaskan, orang tua murid tersebut sedang berada dimanado, jadi tidak memungkinkan untuk mengurus kepindahannya langsung ke Sekolah tersebut, namun oleh pihak Sekolah meminta orang tua Siswi yang mengurus langsung dan tidak bisa diwakilkan.
Lantas hal ini pun dianggap orang tua murid tidak profesional, mengingat uang SPP telah dibayar lunas. Dan dianggap sebagai bentuk hambatan terhadap anaknya untuk melanjutkan studinya.