Pelalawan,lintas10.com-Terkait keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Kota Pekanbaru yang menerima gugatan Ir. H. M. Syafri, M. Si dan menyatakan SK pemecatannya direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata Pelalawan tidak sah.
Pemkab Pelalawan melalui bagian hukum selaku kuasa hukum langsung banding dan menyerahkan berkas dokumen banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pendapat pemecatan dan berikut hasil putusan PTUN Kota Pekanbaru.
Ir. H. M. Syafri, M. Si, Mantan direktur BUMD Kab Pelalawan, Menanggapi langkah Bupati Harris Melalui bagian Hukum Pemkab Pelalawan melakukan banding PTTUN Kota Medan diajukan
“Kondisi terkininya belum tau terkait putusan pertama di PTUN pekanbaru putusan ini saya menang, Alamdulilah kalau pihak Pemda banding melalui badan Hukum banding ya silahkan itu haknya , mau masuk saya tidak Mau tau, “kata Syafri, M melalui sambungan selulernya jumat, pukul 22:00 wib pada media ini (15/2) semalam.
Syafri juga tidak Pusing menang atau tidaknya Karna menurut ia masih banyak perusahaan memakai jasanya
“Saya tidak Mau tau .banyak kerjaan ini saya sudah tiga hari dikepri banyak perusahaan yang membutuhkan saya Alamdulilah banyak perusahaan membutuhkan saya.Insyaallah banyak membutuhkan saya ada 16 perusahaan ada tiga Riau , kepri dan jambi,”katanya
Syafri juga logowo Apabila Kalau banding itu dimenangkan Pemkab Pelalawan di PTTUN kota Medan ia Siap mengikuti aturan sesuai putusan
“ya tidak apa-apa ikuti aja aturannya dan jika putusan kembali tanyakan aja kepada Pemda apakah saya kembali atau tidak,” serunya
Yang penting keputusan diambil Pemda itu salah (mencopot jabatan BUMD-red) saya hanya penegakan administrasi saja, itu aja Mau dipake itu haknya itu ortoritasnya