Sebelumnya, Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap mengatakan beberapa waktu yang lalu bahwa, pihaknya menerima aduan masyarakat yang resah tentang rumah pijat plus – plus diwilayah tanjung sari, sehingga Ihsan mengararahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya.
Hasil tinjaun Kepling atas perintah Lurah mendapati izin OSS yang merupakan sistem penerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dinas PTSP tidak sesuai dan pihaknya berjanji melaporkan hal tersebut melalui kecamatan medan selayang kata dia.
Lurah Tanjung Sari juga mengklaim selepas pemeriksaan surat izin dari dinas pariwisata akan melaporkan dan berkordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui kecamatan agar ditindak sesuai Perda kata dia.
Hasil investigasi kru awak media sebelumnya yang menyaru masuk kedalam lokasi panti pijat juga ditawari kusuk plus – plus.
“Ayo masuklah mas. Karena masih baru buka kita kasih full servis 150 ribu saja CIF ” ujar si wanita mengenakan baju minim itu.
Menarik mendengar istilah baru tersebut, kru awak media mendalami lagi dan menemukan arti dari singkatan CIF tersebut yang berarti (Cum In Face) yang berarti mengeluarkan sperma di bagian wajah. (Ly)