Siak, lintas10.com- Pemerintah Kabupaten Siak yang diwakili Bupati Siak Alfedri, melalui Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) dengan Pengadilan Agama Negri Siak yang diwakili Kepala Pengadilan Agama Siak Yengki Hirawan, di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat (9/7/21).
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Siak dengan pengadilan Agama Siak mengenai layanan terintegrasi penertiban dokumen putusan, serta penetapan akta cerai pengadilan agama dengan dokumen pendaftaran penduduk di Kabupaten Siak. Sekaligus penandatanganan bersama Dinas Sosial Kabupaten Siak tentang perlindungan anak dan pelayanan terhadap masyarakat miskin serta penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya Bupati Siak Alfedri menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) adalah sebagai wujud untuk memberikan kemudahan pelayanan terutama di bidang administrasi kependudukan, begitu juga di Dinas Sosial untuk masyarakat yang kurang mampu termasuk juga difabel.
“Bahwa dari berbagai perbincangan yang sudah dilakukan sebelum ini, baik bersama kami maupun bersama OPD di Pemkab Siak, kita berinisiasi satu MOU untuk bagaimana memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di masa yang akan datang. Sehingga tentunya ini merupakan suatu inovasi untuk Pemda Kab Siak dan Pengadilan Agama Kab Siak” sebutnya.
Apa yang di lakukan hari ini sesuai dengan visi misi Pemda Kab Siak, lanjut Alfedri, di dalam visi tertuang yaitu terwujudnya Kabupaten Siak yang amanah, sejahtera, lestari di dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya melayu. Jadi amanah ini salah satu tolak ukur untuk bagaimana pelayanan ini dilakukan oleh tata kelola pemerintah yang baik.