Nanga Bulik, lintas10.com– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau, Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan Danang Sugianto (35) dan Muhamad Khoironi (24), jumat (24/10/2020) Malam, Karena di duga memiliki dan menyimpan sabu.
2 (dua) orang laki-laki dewasa tersebut di ciduk di sebuah rumah kontrakan di Desa Jangkar Prima, Polisi mengamankan 2 (dua) bungkus plastik cetik berukuran kecil berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia S.H mengatakan, 2 paket sabu-sabu di temukan di kamar rumah kontrakan pelaku dengan berat total 0,25 gram.
“Sabu itu di simpan dalam sebuah kotak handphone berwarna putih merk Vivo,” jelas kasatnarkoba saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/10/2020) pagi.
AKP I Made Menceritakan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang menguasai Narkotika jenis shabu, Menurut keterangan dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki dewasa tersebut tinggal di sebuah rumah di Desa Jangkar Prima , Rt. 005, Rw. 002, Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau Prov. Kalimantan Tengah.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa dilanjutkan penggeledahan Rumah di temukan 1 (satu) buah rangkaian bong yang terbuat dari botol plastik terdapat 2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca,” jelasnya.
AKP I Made Rudia menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, kedua terduga kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lamandau guna penyelidikan lebih lanjut.
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000,” Tutup Kasat. (AT-humaspolreslmd).