Simpan Sabu Dalam Amplop, Seorang Buruh Harian Diciduk Polres Kobar

Kalimantan Tengah, lintas10.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng mengamankan RU (26) pelaku pengedar narkotika jenis sabu, warga asal Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kalteng.

Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, diamankan saat tengah menunggu pembeli di pinggir Jalan Bukit Raja, RT 5, Kel. Raja, Kec. Arsel, Kab. Kobar, Prov. Kalteng pada Jumat (7/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa gerak gerik tersangka dalam kesehariannya cukup mencurigakan dan sering bertemu dengan orang tak dikenal dengan memberikab sesuatu secara sembunyi – sembunyi.

Selanjutnya berbekal informasi itu, aparat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan pada dashboard sebelah kiri ranmor yang digunakan pelaku berupa satu buah amplop putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,87 gram, dua buah gawai atau handphone dan uang tunai Rp. 300.000,- yang diduga sebagai uang sisa penjualan narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku kami amankan berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Juan, Sabtu (8/8/2020) siang. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 Milyar.(AT-humas polda kalteng)13

Baca Juga:  Putus Penyebaran Covid-19, Satintelkam Polres Kobar Semprot Disinfektan Pada Ruang Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses