Kotawaringin Barat, lintas10.com – Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri dan Aparatur Kecamatan Arut Utara gencar melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Danramil 1014 – 04/Aruta Lettu Czi M.Yunus menjelaskan bahwa Operasi tersebut digencarkan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran pandemi COVID-19 diantaranya dengan melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan pada beberapa pelaku usaha seperti pedagang kios dan minimarket yang berada wilayah Kecamatan Arut Utara.
Dan benar saja, dari hasil kegiatan tersebut petugas menemukan beberapa toko dan minimarket sudah tidak lagi menyediakan fasilitas mencuci tangan, tidak mengukur suhu tubuh serta adanya pembeli dan penjaga atau kasir toko yang tidak memakai masker.
“Kegiatan yang kami laksanakan tersebut terfokus kembali mengedukasi dan menghimbau sekaligus menindak para pelaku usaha mikro serta konsumennya yang kami dapati sudah mulai kendor dalam memperhatikan protokol kesehatan. Dan Operasi Yustisi semacam ini akan kita gelar secara terus menerus guna memberi efek jera sehingga masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, utamanya memakai masker,” pungkasnya, Jum’at (9/7/2021)
Lebih lanjut, Danrmail juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menerus mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan diantaranya selalu menggunakan Masker dengan benar dan selalu mencuci tangan dan menjaga jarak, “Ujarnya .
“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Dandim 1014 /Pbn Letkol Arh Drajad Tri Putro S.E, selalu menekankan kepada seluruh jajajaran agar senantiasa secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat dengan harapan nantinya masyarakat menjadi disiplin, patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19.” Tegas Danramil. (Rls)