PANGKALAN BUN, Lintas10.com – Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat melanjutkan Sidang perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2019/PN Pbu setelah pasca penundaan selama dua minggu. Persidangan ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pada rusmiasi sebagai tergugat dan dartanto sebagai turut tergugat. Tergugat dalam hal ini menghadirkan dua orang saksi yaitu Hadariansyah dan A Ibrahim T Garang Kamis (29/9/2018).
Dalam keterangan saksi Hadariansyah yang mengatakan dimuka persidangan bahwa tergugat memang benar memiliki utang sebesar 850 juta kepada ibu sartika guna pelunasan utang tersebut tergugat menyerahkan harta benda yang dimiliki oleh tergugat kepada ibu sartika berdasarkan surat penyerahan barang yang dibikin pada tahun 2017. dan pada tahun 2018 sartika kembali datang guna mengajak rusmiasi ke kantor notaris guna membikin akte surat kuasa menjual dan pada saat itu saksi ikut namun menunggu di parkiran. namun saksi melihat pada saat ibu sartika keluar dari kantor notaris membawa sebuah akte dan sertifikat.
Dan saksi selanjutnya A Ibrahim menjelaskan dimuka persidangan bahwa saksi merupakan teman dari pada sartika, pada saat bertemu di palangkaraya sartika menceritakan bahwa tergugat memiliki utang piutang sebesar kurang lebih 800 jt. dan ibu sartika pernah menunjukan kepada saksi terkait surat penyerahan barang antara tergugat, turut tergugat dan ibu sartika guna pelunasan utang. serta sartika menyampaikan kepada saksi bahwa barang tersebut sudah dijual kepada orang lain namun saksi tidak menghiraukan hal itu karna tidak ada kepentingan bagi saksi.
Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat Wanto Asalan K. SH.MH dan Muhammad Hasani. SH mengatakan terlihat dari fakta persidangan bahwa tergugat memang benar memiliki utang piutang kepada ibu sartika, dan guna pelunasan utang piutang tersebut tergugat menyerahkan harta benda tergugat kepada ibu sartika sesuai dengan surat penyerahan barang kepada ibu sartika.