Sidang Penganiayaan di Pengadilan Negeri Siak, Jaiman Minta Keadilan

Hukrim, Siak1,441 kali dibaca

Siak, lintas10.com-  Sidang atas nama terdakwa Yoga (19) yang di sangkakan melakukan penganiayaan terhadap korban Revi dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Siak dengan agenda Pemeriksaan Saksi Korban Selasa (2/5/2023) dengan dipimpin Hakim Muhammad Hibrian SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Maria Pracelia Silvia SH, dihadiri penasehat hukum Terdakwa.

Dalam sidang di lakukan sistem zoom karena Revi yang mengaku sebagai korban sedang menjalani vonis Penjara di Lembaga Pemasyarakatan Siak karena terbukti bersalah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yoga dengan putus 1 tahun 6 bulan serta saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak banding dianggap terlalu ringan dari tuntutan mereka yaitu 4,5 tahun.

Yoga (19) yang alami luka saat di keroyok dan dianiaya dijadikan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum.

Agenda sidang sempat alami molor info yang di terima akan di gelar pagi namun baru di buka sore hari sekitar pukul 16:00.

Usai sidang Penasehat Hukum terdakwa Restu Halawa SH kepada awak media ini menyampaikan bahwa agenda sidang Pemeriksaan Saksi Korban.

“Agenda hari ini sidang pemeriksaan saksi korban, dan yang bersaksi dalam sidang online itu  korban sendiri,” ujar Restu.

Dalam sidang kata Restu ketika di tanya terkait berapa kali korban kena pukul tidak bisa menjawab pasti.

Yoga (19) saat di lakukan tindakan medis usai terkena senjata tajam yang dilakukan pelaku saat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

“Terlihat berbelit-belit ketika saya tanya berapa kali korban kena pukul,” katanya.

Untuk Minggu depan akan digelar sidang kembali dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Baca Juga:  Aplikasi Lapor, Permudah Pemohon Sampaikan Aduan Layanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.