Sidang Kasus Pupuk Subsidi, Empat Saksi Beratkan Terdakwa

Siak, Top Ten597 kali dibaca

Saat ditanya hubungan antara saksi Wan Sabri dengan terdakwa BI, bahwa terdakwa meminjam bendera perusahaan miliknya CV Putri Siak Kecil dengan direktur Doni, untuk digunakan sebagai bendera ke pihak produsen untuk jual beli pupuk.

“Yang jelas kami bekerjasama dan terjadi perjanjian usaha secara lisan dengan terdakwa yang kita kenal sebagai pengecer pupuk di Kecamatan Bukit Batu, dsn kita tidak tahu adanya prnebusan pupuk atas nama petani di Tanjung Belit pada tahun 2016 tersebut,” terang Wan Sabri. 

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan, Kasi Perindag Kabupaten Bengkalis, Nasril, menggambarkan tentang runut pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan yang ada. 

Kasus hukum yang saat ini menjerat kedua terdakwa terjadi setelah adanya penangkapan pupuk bersubsidi oleh Polres Siak pada Juni 2016, di Gudang terdakwa kedua H Miskak di Kecamatan Dayun Siak, dan setelah ditindaklanjuti ternyata dokumen yang digunakan pupuk tersebut diperuntukkan bagi petani di Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil Bengkalis. 

Jadi selain pemindahan lokasi sasaran pupuk bersubsidi lintas Kabupaten, terdakwa juga diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen dan tandatangan sejumlah pihak. Sedangkan terdakwa kedua terlibat dan bersekongkol sebagai penadah pupuk bersubsidi dan untuk pengalihan kegunaan pemupukan sektor lain.(Tim)

Baca Juga:  Kejati Riau Ingatkan Kejari Siak Tuntaskan Perkara Direktur PT DSI dan Mantan Kadishut Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.