Sidang Kasus Pupuk Subsidi, Empat Saksi Beratkan Terdakwa

Siak, Top Ten597 kali dibaca

SIAK, lintas10.com – Sidang lanjutan kasus penangkapan oleh Polres Siak pada Juni 2016 tahun lalu terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Siak, mrnghadirkan saksi-saksi.
Dari keterangan empat orang saksi yang dihadirkan justru memberatkan terdakwa terkait kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dan selain itu berkenaan dengan adanya pemalsuan dokumen RDKK.

Dalam jalannya persidangan yang menghadirkan tiga saksi fakta dan satu saksi ahli, Senin (7/8/2017) kedua terdakwa BI (penyalur) dan terdakwa MK (penadah) penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tanpa didampingi penasehat hukum harus tunduk lesu ketika majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abd. Kadir dan dua orang hakim anggota dari PN Siak masuk kepada materi persidangan. 

Saat saksi fakta ditanya JPU Endah Purwaningsih, beberapa jawaban saksi mengarah kepada srmakin menguatnya pembuktian adanya penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Diantaranya, keterangan saksi H Saifurrahman (Ketua Gapoktan Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis) menyebut bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas Rencana Definitif Kebutuha Kelompok (RDKK) pada tahun 2016. 

“Bahkan sejak 2015 Gapoktan Tanjung Belit tidak pernah mengajukan RDKK untuk penebusan pupuk bersubsidi seiring tidak adanya permintaan petani,” terang H Saifurrahman.  

Keterangan yang serupa juga disampaikan oleh Kades Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Joko Margono juga mengaku tidak pernah menandatangani RDKK tahun 2016 sehubungan dirinya sudah tidak menjabat sebagai kades April 2015.

Sedangkan saksi fakta ketiga yang dihadirkan, Wan M Sabri juga mengaku tidak tahu adanya penebusan pupuk yang dilakukan koleganya terdakwa Bambang Irawan karena memang tidak adanya permintaan petani. 

Baca Juga:  Diduga Terjadi Penyalahgunaan ADD Jaksa Siak Dikabarkan Panggil Penghulu Dan Staff Kampung Empang Pandan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.