Pelalawan,lintas10.com- Sidang yang ke 12 Perkara karhutla lahan PT Adei, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis, (3/9/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli yaitu, Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. staf fakultas kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Bogor ( IPB). Sebelumnya memberikan kesaksian saksi ahli JPU di sumpah terlebih dahulu.
Menurut saksi Ahli JPU Basuki Wasis, sampel tanah kebakaran lahan yang diambil dari 7 lokasi kebakaran menghabiskan 4,16 hektar sawit milik Perusahan PT Adei Plantation and IndustryKeteria diambil tanah dari lokasi Dibawa oleh pihak penyidik mabes polri untuk di uji laboratorium IPB, katanya menjawab pertanyaan Hakim ketua, Bambang Setyawan SH MH.
Hakim juga bertanya Kerusakan tanah, dan lingkungan lokasi lahan kelapa sawit yang masih produktif, Ditanya hakim cara pemdaman cara salah atau dibenarkan serta kerugian negara setalah lahan itu terbakar
Menurut saksi ahli pemandaman tidak ada masalah, namun untuk kerugiannya negara atas tanah gambut terbakar
“kita ambil sampel dilokasi menujukan dampaknya ,Kerugiannya negara kompenen yang rusak bintang tanah mati semua yang ada dilahan gambut, Secara ekologis semut ,belalang rayahap dan sejenisnya mati semua, serta total kerugian negara dipirkirkan 2,9 Miliar,oleh dampak kebakaran,” sebut saksi ahli dipersidangan.
Ditanya dari mana rumus acuan di dapat untuk kerugian negara, kurang lebih 2,9 Miliar, 1,9 Miliar Masuk khas negara dan 1 Miliar untuk pemulihan.
“Acuan Permen No 7 Tahun 2014 tentang LHK,” terangnya
Ia merincikan beberapa matinya flora dan fauna.
“5 paremeter yang membuat kerusakan lingkungan , matinya 2 flora paremeter, 2 fauna peremeter dan seminder jadi lima paremeter visum lapangan,” Sambungnya