Pelalawan,lintas10.com- Pengadilan Negeri Pelalawan (PN) kembali mengelar sidang lanjutan karhutla PT Adei Kamis, (27/8/2020) kemarin , kembali menghadirkan terdakwa korporasi PT Adei Plantation and Industry yang diwakili Direktur Operasional Goh Keng Ee, dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Devisi II Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa waktu yang lalu.
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) milik Negara Malaysia dalam dakwaan dinilai telah sengaja melakukan pembakaran lahan seluas 4,16 hektare.
Majelis Hakim dalam sidang ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setyawan SH MH sebagai Hakim Ketua, Rahmat Hidayat SH MH dan Deddi Alparesi, S.H. sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonard SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Untuk Penasehat Hukum (PH) terdakwa M Sempakata Sitepu SH MH.
Sidang kali ini kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan materi pokok perkara atau saksi yang terdapat didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kali Ada 1 saksi yang diajukan oleh JPU pada kali ini, saksi kali ini Sidang lanjutan kasus Karhutla PT Adei Mendengarkan keterangan saksi dari kepala Desa Batang Nilo Kecil, Kharudin yang juga mantan karyawan PT Adei.
Dalam sidang ini terungkap bahwa sarana dan prasarana (Sarpras) yang dimiliki PT Adei tidak sesuai dengan Permentan Nomor 5 Tahun 2018 dimana untuk luas HGU 12.680 Hektar, seharusnya terdapat 20 hingga 25 menara api.
Namun pada saat Karhutla terjadi menara pengawas yang ada di Divisi II dengan luas 1200 Hektar hanya ada 1 buah dari yang seharusnya 3 buah.
Kembali pertanyaan majelis hakim soal keberadaan Sarpras yang saat terjadi Karhutla, tidak ada di Divisi II.