“Penanganan wabah pandemi Covid-19 sesuai hasil laboratorium juga diinformasikan ke masyarakat, namun informasi pribadi pasien tetap dirahasiakan dengan dimaknai melindungi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menjelaskan transparansi Badan Publik menyelamatkam semua pihak baik dari jeratan hukum, Mal-administrasi, dan membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan dipercaya rakyat.
“Transparansi menyelamatkan dari jerat hukum, mal -administrasi, dan tata kelola pemerintahan menjadi baik dan di percaya rakyat. Kepercayaan rakyat menjadikan pemerintahan kuat,” jelas ketua Komisi Informasi pusat itu.
Pada KI Award 2020, ada beberapa kategori yang diberikan, yakni Kategori partai politik, Perguruan Tinggi, BUMD, Badan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau, Badan publik instansi vertikal, serta Kabupaten/Kota.