Lintas10.com, Deliserdang – Proyek drainase yang diadakan oleh Pemkab Deliserdang melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang diduga sarat menjadi ajang korupsi.
Pasalnya hasil investigasi wartawan dilokasi proyek yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal ini sangat jauh dari ketentuan dari gambar maupun denah di Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebagaimana amatan wartawan dalam RAB disebutkan tinggi kedua sisi dinding drainase berukuran 100 cm, dengan perhitungan 10 cm ketebalan lantai dan 90 cm lagi tinggi dinding drainase. Dalam RAB juga disebutkan lebar antara kedua dinding drainase 100 cm dengan perhitungan 15 cm ketebalan dinding kiri dan kanan serta 70 cm lagi balok penyangga.
Penelusuran wartawan dilokasi berbeda jauh dengan yang ada di RAB tersebut, ditemukan lebar antara dinding drainase sebagian hanya dibuat berukuran 67 cm. Untuk ketebalan dinding drainase dibangun hanya berukuran 5 cm. Ironisnya lagi, disejumlah titik pemasangan mal hanya berjarak 47 cm antara dua sisi dan letak rongga ketebalan coran semen hanya 5 cm. Untuk tinggi dinding drainase melalui pengukuran tim investigasi ditemukan hanya berukuran 84 cm.
Ironisnya lagi, diduga kuat lantai drainase tidak ada dikerjakan dan pihak rekanan proyek diduga buru – buru menutup lobang kontrol untuk mengelabui bahwa lantai seolah – olah telah selesai dicor. Tidak hanya itu, mall yang digunakan juga mall bekas, hal ini diakui oleh pengawas proyek, bahwa mall digunakan bekas dari proyek dari desa payageli.
Amatan wartawan berikutnya, pembangunan drainase yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Deliserdang itu dengan nilai kontrak Rp 502.207.000.00 patut diduga telah disunat dari total volume material yang seharusnya dikerjakan sesuai RAB.