lintas10.com (BANGKINANG)-Setelah hampir satu bulan kabur salah seorang tersangka kasus narkoba, akhirnya jajaran polsek tapung hulu polres kampar berhasil menangkap terdakwa Bambang Hermanto alias Bambang Bin Sangkot (DPO Kejari Bangkinang) yang melarikan diri saat berada di Pengadilan Negeri Bangkinang ketika akan menjalani proses persidangan.
Terdakwa Bambang Hermanto kembali ditangkap aparat Kepolisian saat pulang kerumahnya di desa Sei Agung kecamatan Tapung Hulu pada hari Jumat (19/2) sekira pukul 16.00 wib.
Penangkapan DPO kasus narkoba jenis shabu shabu ini berawal ketika pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu mendapat informasi bahwa buronan ini pulang ke rumahnya di desa Sei Agung kecamatan Tapung Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Salman Farizi SiK bersama 2 personil unit Reskrim Polsek langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.
Bambang Hermanto sang buron ini akhirnya menyerah untuk kedua kalimya ditangan pihak Kepolisian dan kembali di gelandang ke kantor Polisi untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Sebelumnya sekitar 2 bulan lalu yang bersangkutan diringkus jajaran Polsek Tapung Hulu atas kasus kepemilikan narkotika jenis shabu shabu dan kasusnya telah memasuki tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Saat berada di PN Bangkinang Bambang bersama 1 tahanan lainnya (Masih DPO) berhasil kabur dengan memanjat plafon WC dan keluar melalui piri piri bagian luar gedung tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Kapolsek bahwa terdakwa Bambang Hermanto telah dijemput oleh personil SatRes Narkoba Polres Kampar untuk diserahkan kepada pihak Penuntut di Kejaksaan Negeri Bangkinang.(Abi)