Sang aktor, bandar perjudian terkesan kebal hukum mampu bertahan menjajakan bisnis ilegalnya ditengah gencarnya pemerintah pusat melarang warga untuk tidak bermain judi maupun instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam melakukan upaya memberangus Judi Online (Judi) judi darat (Offline) tidak berjalan di Kabupaten Serdang Bedagai ini.
Warga dilokasi bernama Bembeng (nama samaran) menuturkan bahwa warga sudah sangat resah atas kembalinya beroperasi perjudian tersebut, pasalnya sejak tiga bulan terakhir lokasi tersebut belum pernah ditindak oleh Kepolisian setempat.
” Perjudian disini ada banyak Pak, yang jelasnya itu di Dusun (1) ada dirumah marga MNRNG, di Dusun (2) ada di rumah marga MRBN dan di Dusun (4) ada di rumah marga SMTPNG ” beber Bembeng, Selasa (17/09/2024).
Tambahnya, terduga bandar perjudian di daerah tersebut dikomandoi oleh inisial JN Situmorang hingga saat ini tak pernah ditangkap oleh Kepolisian setempat.
Informasi lainnya diperoleh, bahwa perjudian tersebut beroperasi dari pagi hingga malam hari.
Warga mengatakan heran atas maraknya kembali perjudian tersebut. Pasalnya, tiga bulan lalu sudah sempat aman – aman saja wilayah tersebut, belakangan kembali marak terkesan ada pembiaran dari Kepolisian setempat bebernya.
Seperti halnya diutarakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Siti yang merupakan seorang pedagang menerangkan dampak negatif dari kecanduan perjudian sangat dirasakan oleh warga sekitar. Menurutnya, maling – maling kecil sudah pasti berawal dari kalah main taruhan judi dan pengguna narkoba kata dia.
” Entah apa gunanya judi itu dipelihara. Jelas judi itu merusak mental dan keharmonisan rumah tangga. Belum lagi uang belanja digunakan buat bertaruh judi ” ujarnya.