Serobot Lahan Aliran Sungai, Begini Tanggapan PSDA, Satpol PP Deliserdang Hingga Pihak Kecamatan Sunggal

lintas Daerah347 kali dibaca

 

Satpol PP Deliserdang Telah Panggil Pemilik Bangunan yang Menyalahi di Atas Saluran Air

 

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki komando penertiban bangunan yang menyalahi aturan mengatakan kepada wartawan telah memanggil pihak pemilik bangunan. Hal ini dikatakan setelah sebelumnya Tim utusan Satpol PP Deliserdang meninjau langsung ke bangunan yang menyalahi di Desa Sunggal Kanan tersebut.

Kasatpol PP Marzuki mengatakan sudah memanggil pemilik bangunan. Hasil dari pemanggilan itu diberikan keringanan kepada pemilik bangunan, yaitu dalam jangka dua bulan setelah dipanggil agar di urus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kata Marzuki.

Mendengar hal itu, Lintas10.com memastikan kembali, apakah diperbolehkan membangun diatas saluran air irigasi? Dan apakah IMB bangunan diatas saluran air irigasi dapat diterbitkan?

Menjawab itu, Marzuki menyebutkan akan menyampaikan hal ini kembali kepada Sekda Deliserdang.

” Terkait hal ini kami akan sampaikan lagi kepada Sekda ” ujarnya beralasan.

Sebelumnya Camat Sunggal Eko Sahfriadi menuturkan bahwa terkait bangunan yang diatas saluran air irigasi di Desa Sunggal Kanan ini telah diperingati sebelum sebelumnya.

Sejumlah bangunan milik warga yang dinilai menyalahi tersebut termasuk Yasan Gusti Wijaya. Akan tetapi tidak direspon ucap Eko via Whatshap, Selasa (30/08).

“Kami akan tinjau kelapangan, info dari anggota, sudah pernah disurati, namun pihak yayasan tidak ada respon mereka,” kata dia. (Tim).

Baca Juga:  Tragis Bidan Desa Tewas Kecelakaan di Jalan Umum Lubuk Pakam dengan Kepala Terputus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.