“Untuk dana Tugas Pembantuan (TP), terkendala pada dana yang bersumber dari pendapatan negara bukan pajak belum turun dari pusat, sehingga sebagian DIPA Tenaga Kerja belum bisa dilaksanakan dan juga kendala pada revisi DIPA yang baru diterima,” katanya.
Kemudian adanya pengurangan anggaran DAK fisik menyebabkan sebagian besar kegiatan menunggu perubahan anggaran agar bisa dilaksanakan.
“Sedangkan DAK non fisik, Disdikpora terkendala pada kegiatan PAUD yang terjadi kesalahan dalam penganggaran, sehingga harus menunggu perubahan anggaran,” Imbuhnya.( Fathul Ridhoni )