Lintas10.com (Seruyan/Kalteng)- Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mulai menerapkan seragam berbeda antara PNS dan honorer atau tenaga kerja kontrak di daerah tersebut.
Informasi yang dihimpun Lintas10.com, Pembedaan seragam PNS dan tenaga kontrak mengacu Peraturan Bupati Nomor 7/2018 tentang Pakaian Dinas PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkup Pemkab Seruyan. Penerapannya sendiri sudah dilakukan mulai bulan Juli 2018 ini. Dimana sebelumnya seragam dinas yang digunakan Tenaga Honorer/Kontrak sama dengan PNS yakni seragam dinas harian dan kemeja putih serta celana hitam, dan seragam itu kini hanya untuk PNS.
Sementara, seragam khusus untuk tenaga kontrak atau honorer kini berwarna biru dengan sejumlah atribut tambahan, seperti tulisan pada disalah satu instansi pemerintah daerah kabupaten seruyan, pada Dinas Kependudujan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang dibordir dan terletak di kanan dada, dengan bertuliskan #Gisa, dan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan.
Pantauan Lintas10.com, seragam dinas khusus Tenaga honorer/Kontrak pada Disdukcil Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan tersebut, digunakan pada hari Senin, hingga Kamis dan Jumat seragam seperti biasa, yaitu batik dan pakaian olahraga. Meski peraturan seragam khusus Tenaga Honorer/Kontrak ini berlaku efektif Juli 2018, penerapannya diserahkan kepada masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Karena tergantung anggaran untuk pengadaan seragam dinas tersebut berada di masing-masing SOPD, sehingga di lapangan ada yang sudah menerapkan dan ada juga yang masih belum.
Lalu timbul pertanyaan bagi masyarakat, apakah pembedaan seragam tersebut tidak untuk mendiskriminasikan antara PNS dan Tenaga honorer/kontrak.