III.
Tsk/trlapor :
1) Dofirmansyah Als Firman Bin Syafri, Pekanbaru (24) warga Desa Teratak Dusun Sipungguk Kec. Salo Kab. Kampar
(2) Sadri als Buyung Bin Amrizal , Sipungguk (23) Dusun Teratak Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
TKP :
Simpng Menanti Ds Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Barang Bukti :
(a). 1 paket plastik kecil isi shabu (berat 0,45 gr).
(b). 1 buah kotak rokok merk lufman.
(c). 1 unit hp merk nokia wrna hitam sim card 082386006402
(d). 1 unit hp merk nokia wrna hitam sim card 0813 6431 7216
(e). 1 unit ranmor R2 Honda merk verza wrna merah Nopol BM 2959 QM.
“Penangkapan dan pengungkapan ketiga kasus tersebut dilakukan dalam satu pekan ini yang mana berawal berdasarkan informasi dari masyarakat tentang perbuatan dari para prlaku mengedarkan narkotika di wilayah kota kecamatan Nangkinang kabupaten Kampar,” ujar alumni Akpol itu.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Kampar berdasarkan tugasnya serta perintah langsung dari Kapolres Kampar berdasarkan Surat Perintah yang ada langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan dengan barang bukti yang ada padabpara pelaku tersebut untuk dilakukan proses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Dimana para pelaku akan di kenakan proses sesuai aturan yang ada dengan ancaman hukuman masing min. 4 tahun dan max. 15 tahun penjara. Sesuai UU no. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tandas Kapolres. (Has)