Medan, lintas10.com – Sepeda Motor yang disita jajaran Polsek Medan Helvetia dari berbagai kasus kian menarik perhatian publik. Hal ini pun membuat praktisi hukum di Medan Sumatera Utara turut angkat bicara.
Menanggapi pemberitaan pada Media ini, praktisi Hukum Daniel Simbolon SH, MH menegaskan bahwa terkait banyaknya barang bukti berupa Sepeda Motor di parkiran Mapolsek Medan Helvetia, kita harus memahami dulu alasan dan faktor penyebabnya kenapa seperti itu, imbuhnya.
Rupbasan adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dimana tempat benda yang disita oleh Negara untuk kepentingan proses peradilan.
Dari fungsi kelembagaan Rupbasan merupakan pusat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara dari seluruh Instansi di Indonesia.
Didalam Rupbasan diselamatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut.
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yg menyatakan bahwa, benda sitaan disimpan dalam Rumah Barang Benda Sitaan Negara yang selanjutnya dalam ketentuan pasal 27 ayat (1) PP nomor 27 tahun 1983, tentang pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana disebutkan, dalam Rupbasan ditempatkan benda yg harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan termasuk barang yg dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.