Seorang Pria di Ciduk Polsek Medan Area, Ketahuan Membuang Sebuah Plastik yang isinya Barang Terlarang

Hukrim, lintas Daerah303 kali dibaca

Medan, lintas10.com- Seorang Pria inisial nama Rl (42) warga jalan raya menteng gang ujung, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian pada Hari Senin 11 januari 2021 silam, Sekira Pukul 14.30 Wib.

Informasi yang diterima Media ini dari Polsek Medan Area, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di jalan Panglima Denai, Rabu (27/01/2021)

Adapun kronologis singkat penangkapan tersebut berawal dari giat Patroli yang diadakan Tim Tekab Polsek Medan Area. Setelah sebelumnya Tim menerima informasi dari Masyarakat, bahwa akan ada Warga yang melintas yang di duga menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu.

Berangkat dari informasi tersebut kemudian petugas mencurigai seseorang dan langsung memberhentikan nya alhasil terduga pelaku sempat membuang 1 paket shabu.

Kanit Reskrim Iptu Rianto SH menambahkan Personil yang memergoki hal tersebut langsung mengamankan terduga pelaku (RI) Beserta barang bukti (BB) serta diboyong ke komando Polsek Medan Area selanjutnya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. ( Ly Tinambunan )

Baca Juga:  Walikota hadiri HUT keluarga Besar FKPPI Padang Sidimpuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.