Seorang Pemuda Simpan 16 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Digelandang Ke Mapolres Kobar

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Berani berbuat, harus berani pula bertanggung jawab. Kiasan ini lebih pas bagi Irwansyah (27), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Ancaman hukuman penjara pun menanti. Ya, itulah sendiri yang nekad melakoni bisnis terlarang. Dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Irwansyah dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kobar saat pelaku tengah berada di pondok miliknya, Selasa (25/8/2020) pukul 11.45 WIB.

Dibekuknya pelaku setelah anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan yang bermula dari informasi masyarakat tentang bisnis narkotika digeluti tersangka.

Irwansyah tidak berkutik saat diringkus petugas saat 16 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok diketahui petugas yang saat itu tengah melakukan penggeledahan.

Petugas juga menemukan alat penghisap sabu serta handphone merk Xiomi.

Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba, Iptu Juan membenarkan anggota meringkus pelaku diduga pengedar sabu.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Juan.(AT-humas polda kalteng)77

Baca Juga:  Polres Sukamara Disiplinkan Protokol Kesehatan, Masyarakat Yang Ingin Masuk Ke Kabupaten Sukamara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses