Seorang laki-laki diciduk Sat Res Narkoba Polres Kotim Karena Sembunyikan Narkotika Sabu dalam Bantal

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Seorang warga Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki barang haram jenis Sabu yang disimpannya didalam Bantal. (24/08/2020).

Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang warga Desa Pelangsian yang bernama PERY berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, bertempat dikediamannya yang beralamat di rumah barak Pintu No. 01 milik Sdri. INDAH HANDAYANI Jl. Jembatan Kuning No. 81 Rt. 023 Rw. 003 Kel. Ketapang Kec. MB Ketapang Kab. Kotim Prop. Kalteng, beserta barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2, 87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah Kotak Kecil Warna Merah Hitam, 1 (satu) buah Bantal Tidur warna Biru, 1 (satu) Set Alat Hisap dan 1 (satu) buah handphone Merk Realme Warna silver.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan dengan mendatangi rumah pelaku dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, dari tangan tangan PERY berhasil diamankan semua barang bukti Narkotika bukan tanaman jenis Sabu masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di pintu Kamar Mandi beserta dengan 1 (satu) pak plastik klip Ukuran Kecil, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar barak tempat tinggal terlapor dan menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di simpan di dalam kotak kecil warna merah hitam dan dimasukkan kedalam satu buah bantal tidur warna biru, Barang bukti tersebut semuanya diakui adalah milik PERY, selanjutnya PERY diamankan ke Polres Kotim beserta barang bukti untuk proses Sidik lanjut.

Baca Juga:  Pinang Merah Berselawat dan Berzikir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses