Lintas10.com, Medan – Seorang ibu rumah tangga yang sudah Lanjut Usia (Lansia) ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan dugaan penggelapan uang di Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Juriani (54) didampingi suaminya Sunardi (60) mengatakan tidak ada melakukan penipuan seperti yang dituduhkan terhadap dirinya.
Prahara uang yang ia terima sebanyak 30 Juta rupiah adalah penjualan sebidang tanah yang di beli oleh inisial Suk (keluarga pelapor)
” Kami tidak ada menipu mereka, justeru tanah kami belum dibayarkan lunas seperti perjanjian di awal. Harga tanah kami 60 Juta Rupiah, cuman yang dibayar masih separuh. Tanah kami telah dibangun bangunan, meski belum dilunasi ” ucap Juriani berlinang air mata, Sabtu (11/02/2023).
Lebih jauh diterangkan Juriani bahwa tanah yang ia jual kepada Suk dengan luas ukuran 5x30m² terletak di Jalan Banteng Ujung, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua. Pembayaran dilakukan dengan cara diberikan panjar tanda jadi sebanyak 3 juta rupiah pada tanggal (16/12/2019) ( dokumen lengkap tertulis dalam kwitansi).
Lanjutnya, pada tanggal ( 09/11/2020 ) dicicil kembali 27 Juta Rupiah. Uang tersebut diserahkan oleh Suk dan diterima oleh Juriani saat dikantor Desa Mekar Sari. Dalam kesempatan tersebut, disepakati sisa pembayaran akan di selesaikan paling lambat pada bulan Mei tahun 2021, ( tertulis dalam kwitansi ).
Ironisnya belum dilakukan pelunasan pembayaran tanah, kedua pasangan Lansia ini malah dikejutkan oleh pemanggilan Polisi atas tuduhan penggelapan uang. Dalam pemanggilan pertama Juriani sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penipuan karena telah melanggar pasal 372 dan 378.
Kedua pasutri yang ‘buta’ masalah hukum itu, bermohon kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar kasus yang menimpanya tersebut mendapat perhatian khusus.