Tersangka JJ akhirnya ditangkap disebuah hotel di kawasan jalan Lokomotif Kota Pekanbaru, saat ditangkap ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu dari pelaku ini.
Dikatan Kapolsek bahwa tiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.(has)