Siak, lintas10.com- Amar putusan Kasasi Perkara 24/Pdt.G/2022/PN Siak Perkara SMP 3 Negeri Koto Gasib yang Tergugat nya Penghulu, Kepsek dan Kadis Pendidikan. Yang kasusnya sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemerintah Daerah Siak yakni Dinas terkait.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak Asralfi SH ketika di temui diruang kerjanya Rabu (30/8/2023) menjelaskan bahwa atas kasus Gugatan warga terhadap lahan SMP 3 yang berada di Kampung Buatan 1 Kecamatan Kotogasib ditingkat Kasasi.
“Alhamdulilah kita menang terkait lahan SMP 3 Buatan 1 yang di klaim warga miliknya,” ujar Asralfi yang juga pemegang kuasa Penasehat Hukum tergugat.
Putusan itu keluar pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin dengan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Tengku Salbiah.
“Setelah turunnya putusan secara legal lahan sekolah itu milik Pemerintah Daerah Siak melalui Dinas Pendidikan,” katanya. (Sht)