Medan, lintas10.com – Penertiban bangunan diatas parit yang dilaksanakan oleh dinas PU Kota Medan mendapatkan penolakan dari LSM Tamperak Anti Korupsi Kota Medan. Penolakan ini sempat menghentikan alat berat Dinas PU Kota Medan. Awalnya sempat ditolak, namun akhirnya dapat berjalan normal setelah terjadi adu argumen dengan sejumlah warga Kelurahan Sei Agul.
Seperti diutarakan warga Predy Sitinjak, dan Indra Gultom yang merupakan warga Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat ini menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Medan sudah benar.
“Sudah bertahun – tahun jalan disini macet diakibatkan mobil usaha botot ini, dan itu ormas apa kok menghalangi dinas PU,” sebutnya.
Warga mendukung Pemko medan menertibkan ini, jangan biarkan kampung ini jadi kumuh. Dan untuk rambu – rambu lalu lintas diaktifkan kembali.
“Dahulu disini ada lampu rambu – rambu lalulintas lampu merah, kita meminta diaktifkan kembali, dan jangan jadi dibeking – beking begini,” ujar warga.
Ditempat yang sama, Camat Medan Barat
Rudi Faizal Lubis, A.P., M.SI mengatakan bahwa normalisasi ini sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan dan arahan Walikota Medan, ada keluhan dari warga bahwa akibat pengumpulan botot ini mengakibatkan kemacetan akibat mobil sering parkir di trotoar pintu masuk tukang botot ini.
“Terkait drainase ditutup, Walikota Medan membuka drainase – drainase tertutup, agar memudahkan kita untuk menormalisasi dan tentunya ini atas keluhan masyarakat juga, dan kita lakukan penertiban,” katanya, Senin (21/06/2021).
Pertiban bangunan diatas drainase ini juga turut di dihadiri oleh anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor dari dapil l. Menurutnya terhitung sudah puluhan tahun jalan ini dikeluhkan warga Kelurahan Sei Agul, maka DPRD Kota medan sangat mendukung program walikota medan didalam melakukan penataan kota medan dan normalisasi.