Kalimantan Tengah, lintas10.com-Sepandai-pandainya tupai melompat pada akhirnya akan tertangkap juga. Peribahasa yang tepat disematkan pada Alvian Nur (21), warga Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Propinsi Kalteng saat diamankan karena menyimpan narkoba di saku celananya, Sabtu (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula saat personel Satresnarkoba Polres Kobar mendapat laporan adanya sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB saat hendak melakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dari salah satu jendela kamar rumah namun berhasil dicegah oleh petugas.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ada ditemukan satu buah plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0.90 gram dan satu pak plastik klip kosong ditanah dengan jarak kurang lebih sekitar setengah meter dari pelaku,” jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir.
Tak cukup sampai disitu, lanjut Nasir, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar ditemukan diatas lemari pakaian barang bukti berupa dua buah potongan sedotan dan satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan dan dilantai kamar uang tunai Rp. 200.000,- serta satu unit gawai atau handphone Vivo.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan secara intensif.
Akibat perbuatannya Alvian dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.(AT-humaspolreskbr).