Ironisnya, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson serta Lamidi, Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri – sendiri tanpa membuat pembatalan perikatan jual beli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam siaran persnya mengatakan terdakwa Syamsuri terpidana kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dan berhasil diamankan di Kota Medan.
Yos A Tarigan menyampaikan, sebelumnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sebab, perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana, Rabu (13/01/2021) lalu.
Anehnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri dan selanjutnya JPU mengajukan kasasi. Lantas, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021, 23 Desember 2021, justeru menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Syamsuri.
“Yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Yos A Tarigan, Selasa(21/2/2023).
Untuk proses lebih lanjut, kata Yos A Tarigan terpidana Syamsuri akan diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI. (Ly).