Setelah dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan oleh Petugas tersebut didapat dari Saudara Riki (Dalam Lidik) yang beralamat di Kepenghulan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Saudara Riki dirumahnya dialamat tersebut diatas namun pelaku tidak ditemukan, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa Kepolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” kata AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor tanpa nopol merk Honda jenis Revo.
“1 Plastik berwarna biru, 1 buah handphone merk Samsung Duos berwarna hitam beserta sim card, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu,” jelasnya, lagi.
“Dan hasil tes urine tersangka positif mengandung methampetamin, dituduhkan kepadanya Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Imbuhnya. (Rls)