Seluruh OPD Dilibatkan Pendataan Informasi Geopasial

Siak331 kali dibaca

Kepala Bappeda Kabupaten Siak M Yunus dalam laporannya mengatakan pelaksanaan rapat koordinasi didasari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang jaringan informasi geospasial daerah, Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, serta Peraturan Bupati Siak No. 22 Tahun 2019 tentang jaringan informasi geospasial daerah kabupaten siak.

“Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah tersosialisasinya Peraturan Bupati Siak Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jaringan Informasi Geopasial Daerah Kabupaten Siak” kata Yunus.

Selain itu kata dia, untuk merancang rencana kerja inisiatif penerapan kebijakan satu peta di Kabupaten Siak, agar semua OPD terkait paham akan tugas, tanggung jawab dan kontribusinya terhadap data sektoral.

Baca Juga:  Setelah Lama Menghilang, Gajah Liar Resahkan Kota Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.