Pelalawan,lintas10.com-Aksi ED (40) warga desa ukui perkosa terhadap seorang anak di bawah umur dilakukan Dikebun sawit (simpang Bunut ) Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
korban DS(17) yang masih di tergolong masih di bawah umur menerima perlakuan tidak senonoh dari seorang bapak-bapak yang sudah beristri .
“Korban didampingi anggota keluarganya SS (46) Perempuan telah membuat laporan ke polsek pangkalan kuras. Ini termasuk tindak kekerasan seksual Pemerkosaan terhadap Anak Di Bawah Umur ,” kata Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Mareden sijabat dalam keterangan tertulis pada awak media, kamis (31/5/2018).
Dia mengungkapkan, kejadian bermula Pada hari Sabtu tgl 26 Mei 2018 sekira jam 19.00 Wib,korban meminta izin kepada pelapor untuk sholat taraweh kemesjid, tetapi korban tidak kemesjid tetapi kerumah temannya, sekitar Pukul 20.00 Wib korban keluar dari rumah .
lalu pergi dengan terlapor ke Kota Sorek dengan menggunakan sepeda motor,pada saat kembali dari Sorek terlapor membawa korban masuk ke dalam kebun sawit dan dalam kbn sawit tersebut terlapor memaksa korban membuka celana,korban sdh berusaha menolak namun terlapor mendesak sehingga terjadi persetubuhan (Pemerkosaan).
Diterimanya Laporan tentang tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak di Bawah Umur Korban (DS). Selanjutnya dibentuk team dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA DAFRIGO SH.M.H melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diback up oleh team opsnal Polres Pelalawan
Pelakupun berhasil di tangkap di simpang kualo Kec.Pkl.Kerinci pada hari Rabu (30/5/2018) malam dan selanjutnya pelaku telah diamankan diPolsek Pkl.Kuras guna proses Hukum lebih lanjut.(jait)