Selamatkan Aset Negara, Lahan Milik PTPN ll “Dijarah” Modus Cetak Sawah, Tanah Dijual Perton ke Perusahaan Batako

Lintas SUMUT84 kali dibaca

Pemilik tambang yang diduga ilegal ini pun disinyalir memainkan peran ganda. Selepas tanah habis dijual, dan terbentuk areal persawahan maka akan diraup keuntungan dua kali.

Hal ini juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap jangka panjang jika pihak – pihak terkait melakukan pembiaran. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan dikemudian hari jika saja benar areal milik PTPN ll ini dijadikan persawahan dan diserahkan kepada masyarakat yang notabene masih milik PTPN ll.

Penelusuran, dampak dari hilir mudik mobil damtruk dilokasi juga menyebabkan polusi udara. Sikap acuh pemilik tambang diduga ilegal ini juga mengabaikan kesehatan warga disekitar hingga menyebabkan debu yang pekat.

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Johnson melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora mengatakan akan mengecek lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

Sampai berita ini dimuat oleh redaksi, kru awak media masih berupaya memintai tanggapan resmi pihak PTPN ll, Dinas Lingkungan Hidup maupun Ditreskrimsus Polda Sumut guna menindaklanjuti aduan masyarakat ini. (Red/TIM).

Baca Juga:  Seorang Wanita Marketing Dealer Mobil di Kota Medan Merasa di Teror Oknum Polisi, Begini Kronologinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.