Lintas10.com, Percut Sei Tuan – Praktik mafia tanah berbagai modus kian nekat menabrak aturan hukum. Seperti halnya diketahui, lahan milik PTPN ll yang kurang mendapatkan perhatian yang terletak di Pasar Xll Tembung, Jalan Pendidikan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan kini telah beralih fungsi.
Amatan wartawan dilokasi, mobil dumtruk hilir mudik melangsir tanah galian. Tanah milik PTPN ll dikorek menggunakan alat berat untuk dijual ke dua perusahaan percetakan batu bata yang berada di Deli Serdang.
Amatan lainnya, alat skavator disiagakan dilokasi ini untuk mengkeruk tanah sebanyak – banyaknya. Tampak lahan milik PTPN ll yang dulunya hamparan yang datar kini menyisakan lubang yang menganga akibat dikeruk oleh alat berat.
Informasi dari warga disekitar, lahan yang dikorek bakal dijadikan areal persawahan. Hal ini diduga hanya modus akal – akalan oknum pengusaha tambang galian c yang diduga ilegal untuk mengelabui para Aparat Penegak Hukum (APH).
” Tanah garapan ini kami dengar akan dibagi – bagi untuk masyarakat. Tanahnya mereka jual untuk pembuatan batako ” beber warga yang enggan dicatut namanya itu, Kamis (20/02/2025).
Informasi lainnya diperoleh, bahwa tambang galian c yang diduga ilegal tersebut milik inisial A. Bulus. Penelusuran wartawan inisial A. Bulus bukan orang baru dalam dunia pertambangan di Deli Serdang. Sebelumnya, ia juga dikabarkan sempat tersandung kasus yang serupa. Kasusnya juga masih bergulir di Polda Sumatera Utara.
Dilokasi, ditemui pengawas bernama Juminten (wanita) mengatakan tanah yang dijual tersebut seharga 1 jutaan pertiap mobil dumtruk tergantung isi muatan mobil.
Menariknya, praktik tambang yang diduga ilegal ini dikawal oleh oknum TNI berseragam lengkap.