Cirebon, lintas10.com – Sepanjang tahun 2020 lalu, sebanyak 7.328 perempuan di Kabupaten Cirebon tercatat menjadi janda akibat perceraian.
Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Sumber, Abdul Aziz, Selasa (12/1). Dari jumlah tersebut, menurutnya, justru yang terbanyak kasus gugat cerai dari istri, yang jumlahnya mencapai 5.177. Sedangkan gugat cerai dari suami tercatat 2.151,
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pemucu terjadinya perceraian tersebut. Tetapi untuk kasus gugat cerai dari istri umumnya dilatarbelakangi faktor ekonomi.
“Kalau berbicara masalah ekonomi otomatis nyambungnya ke masalah rumah tangga. Dan terpuruknya ekonomi akibat Covid-19 rupanya telah pula berimbas pada sebagian pasangan suami-istri,” kata Abdul Azis.
Diungkapkan, jumlah perkara yang tercatat di PA Kelas I A Sumber selama 2020 sebanyak 8.043. Dari jumlah tersebut sebanyak 95 persen perkara sudah terselesaikan.
“Kecuali itu, teecatat juga perkara-perkara lainnya seperti dispensansi kawin sebanyak 534,” ujarnya. ***