Pertama harus ada formasi yang direkomendasikan dari DPR RI meskipun melalui MENPANRB tutur Asep selaku Kepala Biro SDMA. Asep juga menyebutkan Ada sekitar 27 perisalah legislatif yang sudah direkrut dengan syarat S1 dan asisten perisalah dengan syarat D3.
Selain itu juga ada 4 sistem rekruitman terhadap Jabatan Fungsional,
1.rekrut melalui cpns
2.infasing
3.alih jabatan
4.promosi
Semua itu mempunyai Standar kualitas penilaian terhadap Jabatan Fungsional yang dihitung melalui 2 formasi p3k dn cpns. (Infotorial)