Disambut baik oleh Linawati Rahayu, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Katrina jabatan PH.Koor, Indar S jabatan Fungsional dan staf bagian JDIHN, ia membuka diskusi terkait webside JDIHN tentang pengolahan data aplikasi yang memang sudah tersedia diwebside DPRD Kabupaten Siak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, peraturan tersebut meliputi
Peraturan DPRD, peraturan Pimpinan DPRD, peraturan lingkungan DPRD dan peraturan Risalah. Putusan juga bisa diolah dari DPRD terkait masalah ini menurut Indar lebih baik Peraturan primiere nya terlebih dahulu yang diolah, barulah Integrasi dilakukan setelah penginputan, dan itu pun minimal 10 orang baru lah dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya, DPRD juga harus punya akun khusus untuk JDIH, serta membentuk tim, dan juga membuat payung hukum dari DPRD Kabupaten Siak.
Dengan diskusi yang hangat ini hendro selaku sekwan DPRD Kabupaten Siak berharap mendapatkan informasi yang akurat serta menjalin hubungan dan komunikasi yang baik bersama BPHN dan iya juga berharap ketika pulang kedaerah nanti tidak terjadi lagi miss komunikasi dengan JDIHN.
“Kami ingin memperbaiki untuk penginputan data agar tepat dan sinkron,” Ujar sekwan.
Hari berikutnya (17/11/23) Sekwan melanjutkan kunsultasi ke DPR RI terkait Jabatan Fungisonal Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif. Pertemuan dilaksanakan di ruang Pembina Jabatan Fungsional Gedung Setjen DPR RI lantai 3 dan disambut oleh Dr. Asep Ahmad Saifuloh,SE,Msi kepala biro SDMA setjen DPR RI, Shinta Kusuma Dewi Analis SDMA, Riski Indra Kurniawan, Cindita Herfania. Mereka menjelaskan Ada 5 Jabatan Fungsional yg di sediakan di DPR RI terkait Jabatan Fungsional, terutama jabatan Risalah Legislatif dan asisten perislah, tetapi daerah perlu membuat aturan untuk mengambil kebijakan, jangan sampai kebijakan diambil tidak berdasarkan aturan dan dokumentasi pendukung, Terkait khusus jabatan fungsional.