Jakarta, lintas10.com– Sekertaris Dewan (SEKWAN) DPRD Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana,SE, SH., MM melakukan konsultasi mendampingi Pimpinan dan Anggota Dewan ke Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Pembayaran gaji PPPK, dan penambahan Gaji ASN 8% melalui anggaran dana tranfer dana alokasi umum (DAU), Kamis (16/11/2023).
Pertemuan dilaksanakan disalah satu ruangan dibagian Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah yang disambut oleh Dra. Fatwal Islam Saleh Pahar, M.SI Jabatan Kasubag Tata Usaha bersama beberapa staf bagian.
Berharap adanya penambahan Dana Alokasi Umum Daerah(DAU) Sekwan bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak memaparkan tentang kondosi yang terjadi didaerah saat ini khususnya Kabupaten Siak yang berkaitan terhadap Dana Alokasi Umum Daerah (DAU) karena Tidak mungkin dibebankan smua melalui APBD.
Menurut penjelasan dari mereka Semua sudah diatur susuai ketetapan yang sudah ditententukan dari Dana Alokasi Umum Daerah (DAU) dan DAU itu sendiri sudah mempunyai masing-masing bidang. Ia juga menjelaskan Jangan sampai semua sudah teralokasi tapi tidak terealisasi dikarenakan alasan keterlambatan. Semua itu tidak lepas dari DPRD sebagai fungsi pengawasan.
Usai pertemuan dari KEMENDAGRI Setya Hendro Wardhana menyempat kan waktu berkunjung ke BPHN bagian JDIHN dengan membawa 2 orang staff dan pegawai Diskominfo bagian programer yang didampingi Kasubag TU dan Kepegawaian Roma Della. MS, S.IP dalam agenda konsultasi berkaitan tentang pelayanan informasi hukum dan permohonan aplikasi indonesian legal dokomentation and information system (ILDIS).