Siak, lintas10.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akhirnya memutuskan dan menetapkan pimpinan DPRD Partai Gerindra Kabupaten Siak, Provinsi Riau periode tahun 2019-2024.
Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2019, bernomorkan 08-0352/Kpts/DPP-Gerindra/2019 yang ditandatangani Ketua Dewan Pempinan/Ketua Umum, H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzani, Androy Ade Rianda ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak.
Rekomendasi TIM Seleksi penetapan Pimpinan DPRD dan ketua Fraksi tertuang dalam No. 08-0303/TSDPRD/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 24 Agustus 2019 Tentang penetapan pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi partai gerindra Kabupaten Siak periode Ta 2019-2024, Sekretaris Partai Gerindra kabupaten Siak.
Ketika dikonfirmasi Androy membenarkan bahwa ia mendapatkan amanah menjabat wakil ketua dari DPP.
Diketahui bahwa partai GERINDRA merupakan pemilik jumlah suara terbanyak ketiga dan kursi setelah Partai GOLKAR dan PAN.