Diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Sumut temukan dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Medan yang rugikan negara mencapai hingga miliaran rupiah
Dugaan ini menjadi sorotan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Di mana, BPK mengendus adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di DPRD Kota Medan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK di Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Medan, ditemukan 240 tugas perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan sewa untuk transport lokal.
Padahal, biaya transportasi lokal sudah masuk dalam komponen dari uang harian, yang diterima oleh Anggota DPRD.
Artinya ada dugaan penambahan biaya tranportasi lokal yang dilakukan.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Bendahara Pengeluaran Setwan diketahui atas 240 tugas perjalanan dinas tersebut, dibayarkan uang harian perjalanan dinas total sebesar Rp 402.560.000,00.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas yang dilakukan oleh sejumlah PNS di Setwan.
Perjalanan dinas yang dilakukan PNS ini tidak sesuai dengan kenyataannya.
Ditemukan, perjalanan dinas tidak sesuai dengan jumlah hari yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
Bahkan, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas tanpa tujuan, alias fiktif mencapai Rp 812.666.980,50.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan Ali Sipahutar dalam sambungan celular membantah temuan BPK Perwakilan Sumut tersebut. Ali mengatakan tidak ada perjalan di Sekretariat berjumlah 240 perjalanan.
” Fiktif pengartian fiktif itu apa. Bapak ada pegang LHPnya, bapak nanti temui staf saya saja. Perjalanan di DPRD perjalanan 240 itu tidak ada,” ucap Ali Sipahutar menjawab wartawan, Kamis (14/09/2023).