” Kejadiannya tepatnya hari Rabu (18/10) anak kami diusir dari sekolah dan disuruh kami jemput diluar sekolah ” ucap orang tua dari murid tersebut dengan berlinang air mata.
Ironisnya, dikeluarkannya murid dari sekolah tersebut tanpa didasari alasan yang jelas serta surat peringatan maupun panggilan terhadap orang tua. Hal ini dianggap telah menciderai tata pola pendidikan di kota medan pada umumnya, serta dinilai telah melakukan kesewenang wenangan tanpa memikirkan nasib anak kami yang sebentar lagi akan mengikuti ujian katanya.
Dilain sisi, amatan wartawan dalam surat yang dikeluarkan oleh Yayasan Islam Terpadu Khairul Imam yang ditujukan kepada orang tua murid perihal dikeluarkannya FA dari sekolah yang berbunyi sebagai berikut :
” Berdasarkan data yang ada pada kami tentang pelanggaran tatatertib sekolah berkaitan dengan pelanggaran tingkat V dalam hal ini melawan guru dan membuat ketidaknyamanan dalam lingkungan sekolah yang dilakukan oleh siswa atas nama FA kelas lX Faraby. Maka dengan ini kami mengambil tindakan tegas berupa sangsi pengembalian siswa kepada orang tua murid. Siswa tersebut tidak diperkenankan untuk tetap bersekolah di SMP Islam Terpadu Khairul Imam ”
Surat yang berstempel yayasan dan ditandatangani oleh KA Islam Terpadu Khairul Imam atas nama Saipul Bahri Dalimunthe, S.pd.,Gr.
Dikonfirmasi hal ini kepada pihak Yayasan pada hari Kamis (19/10) akan pihak Yayasan enggan untuk dimintai keterangan oleh awak media. Melalui pengawas keamanan Yayasan bernama Mifka yang mengaku telah berdiskusi terhadap pihak Yayasan mengenai kehadiran awak media dan mengatakan pihak yayasan tidak berkenan untuk memberikan tanggapan.
” Sudah saya konfirmasi pihak yayasan, mereka bilang gak usah ketemu dulu sama media ” ujar Mifka kepada kru awak media. (Ly).