Sekolah Di Seruyan Masih Jual LKS

Dan Kepala Dinas terkait harus bisa bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan pada sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Seruyan. Dalam hal ini Kepala Dinas harusnya memberikan sanksi tegas, jika perlu Kepala Sekolah dan guru tersebut diberhentikan, karena mengabaikan dari Peraturan Pemerintah, dan aturan terkait lainnya. (Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Dihari Pahlawan, Gubernur KALTENG Sugianto Sabran Undang Veteran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.