Dan Kepala Dinas terkait harus bisa bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan pada sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Seruyan. Dalam hal ini Kepala Dinas harusnya memberikan sanksi tegas, jika perlu Kepala Sekolah dan guru tersebut diberhentikan, karena mengabaikan dari Peraturan Pemerintah, dan aturan terkait lainnya. (Fathul Ridhoni)