Dari Informasi yang dihimpun, Jumat (27/7/2018), dimana tidak semua sekolah mematuhi larangan tersebut. Terbukti dengan sejumlah keluhan dari wali murid tentang praktek jual beli LKS di Sekolah Dasar Negeri oleh oknum para gurunya tersebut.
Dari keluhan sejumlah wali murid tersebut, anak- anak mereka disuruh membeli berbagai macam LKS oleh pihak sekolah melalui para guru gurunya tergantung bidangnya masing masing dengan harga LKS sebesar Rp. 15.000 perbuku, jadi kalau jumlah yang disesuaikan dengan mata pelajarannya adalah sebanyak 11 mata pelajaran, jadi untuk satu orang siswa harus mengeluarkan uang mencapai ratusan ribu rupiah atau sejumlah Rp 165.000 untuk sebelas buku. LKS tersebut Siswa disuruh beli dan dijual oleh masing masing gurunya, tergantung bidang materinya, tapi yang paling banyak adalah guru wali kelasnya. Bahkan sebenarnya wali murid pada dasarnya takut untuk mengungkapkannya hal tersebut, lantaran takut kalau pada anaknya jadi di intimidasi, sebab mengatakan hal ini.
Menurutnya, sekolah yang menjual buku LKS adalah, Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalumantan Tengah.
Trik pengelola sekolah memuluskan penjualan LKS itu, diantaranya dengan diberikan hutangan terlebih dahulu kepada murid. Bahkan LKS sepertinya sebagai bahan buku acuan dasar materi pendidikan di sekolah yang digunakan.
Adapun LKS yang dijual di Sekolah oleh oknum para guru tersebut, dengan tertera dihalaman depannya yang bertuliskan ‘Terintegritasi Pendidikan Karakter dan Antikorupsi, Sesuau standar isi 2006, dicetak oleh Putra Nugraha, Surakarta.
Dengan hal tersebut, Seharusnya Pemerintah daerah Kabupaten Seruyan, dalam hal ini Dinas Pendidikan, turun tangan mengatasi permasalahan itu. Dinas Pendidikan diminta tidak hanya percaya laporan dari pihak sekolah saja.